Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem tersebut digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penerapan SPP-TDLN menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia,” ujar Bimo.

Menurutnya, SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital.

Bimo menegaskan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan mekanisme tersebut, pemungutan PPN dilakukan dengan tetap memperhatikan transaksi yang sebelumnya telah dikenakan PPN sehingga tidak terjadi pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

Apabila transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Enam Issuer Mulai Terlibat

Setelah seluruh tahapan pengujian dan stabilisasi selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan sistem tersebut atau issuer.

Pada tahap awal, terdapat enam issuer yang ditunjuk, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Sementara itu, issuer lainnya masih menjalani tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan selanjutnya akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Bimo mengatakan keterlibatan para issuer menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” katanya.

Pemerintah, lanjut Bimo, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasi SPP-TDLN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/spp-tdln.

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar