LAPORAN PENGGUNAAN GELAR S1 DIRUT BUMD PT TMB

Dirut BUMD Diperiksa 5 Jam dengan 17 Pertanyaan

Dirut BUMD PT TMB, Fhm didampingi pengacaranya saat memenuhi panggilan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT TMB, Kota Tanjungpinang, Fhm, diperiksa selama lima jam dengan 17 pertanyaan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, Sabtu (18/4/20).

Fhm dipanggil serta diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait laporan Hariyun Sagita beberapa waktu lalu, atas dugaan penggunaan gelar sarjana dan ijazah yang diduga palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang saat itu.

Didampingi kuasa hukumnya M Faisal, Fhm tiba  di ruang penyidik sekitar pukul 9.50 WIB dan keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 15.00 WIB

Muhammad Faisal selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik sudah kita jawab semuanya. "Seluruh prosesnya telah kita ikuti," ujar Faisal.

"Ada sekitar 17 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap kliennya", sebut Faisal.

Faisal juga menjelaskan, pertanyaan penyidik seputar perkuliahan kliennya sesuai laporan yang dilaporkan oleh pelapor.

"Pada intinya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kita kooperatif menghormati seluruh proses hukum. Semoga setelah proses ini, semuanya jadi terang dan tidak lagi saling menuduh dan mencurigai,"terang Faisal.

Sementara itu, Fhm selaku Dirut BUMD terpilih kala itu mengaku, dengan adanya permasalahan ini kerjanya menjadi terganggu.

“Secara pribadi saya sangat terganggu dengan adanya permasalahan ini, dimana, saat ini kita sedang melakukan pembenahan di tubuh BUMD PT. TMB. Yang terpenting untuk saat ini kita tetap menghormati proses hukum yang ada,” tutup Fhm. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar