Pemko Batam Gandeng PT VMI Kelola Kawasan Wisata Dendang Melayu, Dorong PAD dan Pariwisata

Sekda Batam, Firmansyah, bersama jajaran, menyaksikan penandatanganan PKS pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026)

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu bersama PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI), di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026).

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy.

Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kristijanindyati Puspitasari, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam.

Firmansyah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis Pemko Batam dalam mengubah aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal menjadi aset produktif yang memberikan nilai ekonomi bagi daerah.

"Harapan kami, kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Batam sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah," ujar Firmansyah.

Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan LMAN selama proses penyusunan kerja sama hingga penandatanganan perjanjian.

Menurutnya, saat ini sudah terdapat dua aset milik Pemko Batam yang berhasil dioptimalkan melalui skema kerja sama pemanfaatan, yakni Kawasan Wisata Dendang Melayu dan Pasar Induk.

Firmansyah mengungkapkan, sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan, PT Vendoor Mebelia Indonesia telah memenuhi kewajiban penyetoran awal ke kas daerah sebesar Rp598 juta.

"Ke depan kami berharap kerja sama ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus menghadirkan kawasan wisata yang lebih produktif dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam," katanya.

Sementara itu, Plt. Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam kepada perusahaan untuk mengelola Kawasan Wisata Dendang Melayu selama 30 tahun.

Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam mengembangkan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai aset daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam. Kami berkomitmen mengembangkan potensi Dendang Melayu agar menjadi kawasan yang semakin maju, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan nilai aset milik Pemerintah Kota Batam," ujarnya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama, objek yang dikelola berupa aset tanah milik Pemerintah Kota Batam seluas sekitar 43.109,47 meter persegi atau 4,31 hektare yang berada di Kawasan Wisata Dendang Melayu.

Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata beserta berbagai sarana dan prasarana pendukungnya.

Melalui kerja sama ini, Pemko Batam berharap Kawasan Wisata Dendang Melayu dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang lebih modern dan produktif, sekaligus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memperkuat daya saing sektor pariwisata Kota Batam.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar