Waspada Penipuan Investasi Atas Nama LPS, Begini Modusnya

LPS mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak terjebak penipuan berkedok tawaran investasi yang mengatasnamakan LPS. Foto/Dok

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak terjebak penipuan berkedok tawaran investasi yang mengatasnamakan LPS.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, baru-baru ini beredar tawaran investasi saham menggunakan logo LPS pada aplikasi Telegram.
"Dapat kami pastikan bahwa penawaran tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan regulator perbankan dan tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat umum," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (6/11/2021).
Dia menambahkan, LPS juga akan menempuh langkah hukum atas penyalahgunaan nama LPS untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Apabila masyarakat menerima informasi yang terindikasi penipuan mengatasnamakan LPS diharapkan segera melapor pusat layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154/021 154, email: [email protected] dan whatsapp 08111 154 154.

Adapun informasi atau pengumuman resmi dari LPS disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi LPS, laman resmi LPS yakni www.lps.go.id dan media sosial resmi LPS.

(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar