Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (15/7/2026).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Menurutnya, dari total barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional," ujar Nona.
Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Madani
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, kasus menonjol pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut disimpan di rumah tersangka sebelum diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kampung Madani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Gagalkan Penyelundupan Jaringan Internasional
Kasus menonjol kedua berhasil diungkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.
Hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka diperintah oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.
Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun berkat kesigapan petugas, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali melalui proses penyisiran.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Suyono.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
"Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Bersama kita wujudkan Kepulauan Riau yang aman, bersih dari narkoba, dan tetap kondusif," tutupnya.
Tulis Komentar