TRANSKEPRI.COM, BATAM – Perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS di Rumah Susun (Rusun) Mapolda Kepulauan Riau memasuki tahap persidangan. Setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum tiga tersangka menyatakan siap menghadapi proses pembuktian di pengadilan.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing berinisial GSP, AP, dan MF. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, S.H., M.H., Ramadon Siregar, S.H., Awaluddin Harahap, S.H., Jefri Wahyudi, S.H., Romualdes Al Ray Hanny Jannah, S.H., Nabila Gelasia H.A., S.H., M.H., Dr. E. Arinda Chikita, S.H., M.H., serta Dr. Fadlan, S.H., M.H., C.Med.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal dengan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan.
"Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik maupun kejaksaan. Tahapan berikutnya, kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil," ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga menyampaikan apresiasi terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut mereka, persidangan akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti dan mengungkap fakta secara menyeluruh.
Dalam proses persidangan nanti, tim kuasa hukum berencana menguji konsistensi keterangan para saksi, menelaah alat bukti yang diajukan jaksa, serta menghadirkan saksi maupun ahli apabila dianggap diperlukan.
"Fokus kami adalah mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri penyebab meninggalnya Bripda NS. Seluruh alat bukti akan kami uji dalam persidangan agar kebenaran materiil dapat terungkap," tegas mereka.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan pandangannya bahwa berdasarkan analisis terhadap rekonstruksi perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiga terdakwa juga dinilai sebagai korban dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Rusun Mapolda Kepri.
Pandangan tersebut, menurut mereka, akan menjadi salah satu materi pembelaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Kami percaya proses persidangan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran materiil. Hak-hak klien akan kami perjuangkan sesuai aturan hukum, sembari tetap menghormati seluruh tahapan peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan," lanjut tim kuasa hukum.
Sementara itu, Raja Indra Mora Hasibuan, ayah dari salah satu terdakwa, menyampaikan keyakinannya bahwa anaknya tidak memiliki niat melakukan penganiayaan terhadap Bripda NS.
Menurutnya, hubungan para anggota yang berasal dari letting yang sama selama ini sangat dekat layaknya saudara.
"Sesama Letting 53 tidak mungkin memiliki niat seperti itu. Mereka selama ini seperti saudara sendiri. Anak kami menceritakan bahwa saat kejadian semua berada dalam tekanan dan menjalankan perintah. Mereka tidak berani melawan karena yang memberi perintah merupakan Letting 51, dua tingkat di atas mereka," ujarnya.
Terkait kemungkinan penyampaian permohonan maaf kepada keluarga Bripda NS, Raja mengatakan pihak keluarga terdakwa telah berupaya membuka komunikasi, namun hingga kini belum mendapat respons.
"Kami pernah mengutus seseorang untuk bertemu dengan keluarga almarhum, tetapi belum mendapat sambutan yang hangat. Kami memahami sepenuhnya kondisi tersebut. Kami juga merasakan duka yang mendalam karena almarhum satu letting dengan anak kami. Kami tetap menghormati keluarga korban dalam situasi apa pun. Apa yang dirasakan keluarga Bripda NS juga kami rasakan," tutupnya.
Tulis Komentar