BP Batam Perketat Pengawasan Lahan, LMS Jadi Senjata Berantas Lahan Tidur

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad,

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan melalui penerapan Land Management System (LMS). Seluruh pemegang alokasi lahan nantinya diwajibkan melaporkan perkembangan proses perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui sistem digital tersebut.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis BP Batam untuk mencegah munculnya lahan tidur sekaligus mempercepat realisasi investasi dan pembangunan di Kota Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan LMS akan memudahkan pihaknya memantau perkembangan setiap lahan yang telah dialokasikan kepada investor maupun pelaku usaha.

"Melalui sistem ini, seluruh proses dapat dipantau secara transparan. Evaluasi terhadap pemanfaatan lahan dapat dilakukan berdasarkan perjanjian penggunaan tanah serta standar waktu pelayanan perizinan," ujar Amsakar.

Saat ini, sejumlah perizinan penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera menyusul agar seluruh proses perizinan dapat dipantau dalam satu sistem terpadu.

Amsakar menegaskan, penerapan LMS juga menjadi instrumen pengawasan terhadap pemegang alokasi lahan agar segera merealisasikan pembangunan sesuai komitmen yang telah disepakati.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur bahwa lahan yang telah dialokasikan namun tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

Berdasarkan data BP Batam, saat ini masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang hingga kini belum diberikan kepada pihak mana pun.

Menurutnya, penataan pengelolaan lahan menjadi salah satu fokus utama BP Batam dalam menciptakan kepastian investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan implementasi LMS serta evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan, BP Batam optimistis proses pembangunan kawasan akan semakin cepat, investasi meningkat, dan praktik penelantaran lahan dapat diminimalkan demi mendukung Batam sebagai kawasan investasi yang lebih produktif dan berdaya saing.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar