Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disahkan, Pemkab dan DPRD Bintan Perkuat Akuntabilitas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disahkan, Pemkab dan DPRD Bintan Perkuat Akuntabilitas

TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (13/7/2026).

Pengesahan tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.

Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga telah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Roby, proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

"Keputusan bersama atas persetujuan Ranperda ini mencerminkan kesamaan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan Bintan yang lebih makmur, maju, dan sejahtera," kata Roby.

Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud transparansi kepada masyarakat terhadap setiap kebijakan dan penggunaan anggaran pembangunan.

"Berbagai saran dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi perhatian kami untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah agar setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, mengatakan persetujuan Ranperda merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar setiap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.

"Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah diberikan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan," ujar Fiven.

Ia menambahkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menutup rapat paripurna, Bupati Roby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Ia berharap kolaborasi yang selama ini terjalin dapat terus diperkuat untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar