Diduga Tutup Aliran Sungai, Proyek Pematangan Lahan di Tanjung Piayu Picu Kekhawatiran Warga

Anggota DPRD Batam, Mustofa. (net)

TRANSKEPRI.COM.BATAM — Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT GG  di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menuai kekhawatiran warga. Perusahaan tersebut diduga menutup aliran sungai saat melakukan penimbunan lahan di tengah kawasan permukiman.

Warga menilai, penutupan aliran sungai berpotensi mengganggu sistem drainase lingkungan dan memicu banjir saat musim hujan.

“Kalau sungai itu ditutup, dampaknya bisa fatal. Sekarang memang musim kemarau, tapi saat hujan deras nanti bisa menyebabkan banjir,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/2/2026).

Selain ancaman banjir, warga juga mengeluhkan debu dari aktivitas proyek yang masuk ke rumah-rumah sekitar. Mereka menilai dampak lingkungan sudah mulai dirasakan meski pembangunan masih berlangsung.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mustofa, menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian kegiatan pematangan lahan dengan dokumen perencanaan dan fatwa planologi yang diterbitkan BP Batam.

“Yang pertama harus dicek adalah apakah kegiatan itu sesuai dengan perencanaan lahannya. Sungai tidak bisa ditutup sembarangan karena sudah diatur dalam fatwa planologi,” kata Mustofa, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, fatwa planologi menjadi acuan utama dalam setiap pembangunan karena memuat ketentuan teknis, termasuk pengelolaan drainase dan pengendalian dampak lingkungan. Menurut dia, pengawasan BP Batam diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Sementara itu, Direktur BP Batam Bidang Pengelolaan Lahan, Harlas Buana, menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut. Ia mengaku telah menerima titik koordinat lokasi untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Golden Goodwill belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan aliran sungai tersebut. (san)


 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar