DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal di Lima Wilayah
Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:23:14 WIB
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal di Lima Wilayah
TRANSKEPRI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Investigasi dan penindakan dilakukan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam rangkaian penegakan hukum tersebut, aparat berhasil menghentikan aktivitas jaringan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi, petugas turut mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungan.
Penyitaan bahan baku tersebut dinilai berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai yang telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.
Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo Wijayanto.
Ia menjelaskan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.
Menurut Bimo, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang Bea Meterai, khususnya terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.
Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
DJP juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal dengan melaporkan setiap dugaan produksi maupun peredaran meterai palsu kepada DJP atau aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” kata Bimo.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Tulis Komentar