TANJUNGPINANG

Sat Pol PP Datangi Warkop dan Rumah Makan

Sat Pol PP bersama polisi di Tanjungpinang mendatangi warkop dan rumah makan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, bersama Personil Polres Tanjungpinang merazia sejumlah warung kopi (warkop) yang  tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Tanjungpinang terkait larangan melayani konsumen minum dan makan di tempat, melainkan hanya boleh dibungkus atau pesan secara online, Kamis  (09/04/20).

Kasatpol PP Tanjungpinang, Hantoni menyatakan, tujuan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan Rumah makan. 

Dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan rumah makan, akan menyebabkan penyebaran virus corona. Kendati demikian, warkop dan rumah makan tetap di izinkan membuka tempat usaha atau berjualan tetapi, konsumen atau pelanggan tidak minum atau makan di tempat.

”Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, kami sarankan untuk dibungkus dan dibawa pulang,"kata Hantoni.

Hantoni menjelaskan, kebijakan itu diberlakukan melihat perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang, sehingga saat ini sudah ditetapkan KLB (kejadian luar biasa) dalam penanganan Covid-19 itu. Hantoni akan menindak tegas apabila masih ada warkop atau rumah makan yang melayani konsumen minum dan makan di tempat usahanya.

Walikota Tanjungpinang sudah mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi dan rumah makan untuk tidak melayani konsumen minum dan makan di tempat usahanya. Langkah itu diambil sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

 ”Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan meja kursi," ucap Hantoni 

Surat edaran pun sudah diterbitkan. Kebijakan yang dibuat Pemko kota Tanjungpinang itu bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan rumah makan yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.

Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan rumah makan di Kota Tanjungpinang. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar