TANJUNGPINANG

GRPK Bakal Polisikan Dirut BUMD PT TMB

Hariyun

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Gerakan Relawan Peduli Kepri (GRPK), Hariyun Sagita MPdi, akan melaporkan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) ke polisi, terkait keabsahan ijazah strata  satu yang dimilikinya serta terkait permasalahan lainnya.

Kepada transkepri.com, Sabtu (04/04/20), Hariyun Sagita menjelaskan tentang rencana dirinya dan GRPK yang akan membuat laporan secara tertulis ke polisi, terkait adanya dugaan keabsahan gelar akademik Fhm selaku Direktur PT TMB kota Tanjungpinang.

"Insya Allah, dihari senin 6 April 2020 dugaan kekeliruan kebasahan penggunaan gelar akademik Dirut BUMD PT TMB kita laporkan ke polisi untuk di tindaklanjuti", ujar Hariyun.

Ketua GRPK Kepri ini mengatakan, setelah ditelusuri dan dicermati terdapat beberapa kejangggalan dan kekeliruan terkait ijazah Fhm, terutama dalam hal penggunaan gelar akademiknya. 

Tidak hanya permasalahan ijazah, pihaknya juga akan melaporkan terkait penggunaan anggaran di PT TMB dan lainnya. 

Terdapat tujuh kejanggalan dan kekeliruan yang kami temukan pada ijazah strata satu milik Dirut PT TMB dan kejanggalan itu nantinya silahkan dia klarifikasi di hadapan penyidik bilamana kami sudah resmi membawa permasalahan ini ke ranah hukum," ujarnya. 

Sementara itu, untuk memperoleh informasi dan upaya hak jawab, transkepri.com menghubungi dan melayangkan pesan whatsApp ke nomor ponsel  Dirut BUMD PT TMB, Fhm.

Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. TMB,  Fhm memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan oleh Hariyun Sagita dan timnya, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan penggunaan gelar akademisnya.  

Dikutip dari Barometerrakyat.com Fhm mengatakan, laporan atas dirinya disasari oleh karena sakit hati saja. "Ini hanya unsur sakit hati saja kok,” kata Fhm saat dihubungi Barometerrakyat.com, Selasa (7/4).

Fhm tidak menjelaskan lebih lanjut sakit hati yang dimaksud. Dia mengatakan, gelar sarjana S.Si yang disandangnya bisa dipertanggung jawabkan.

“Sebagai warga negara, dapat saya pertanggung jawabkan kalau di panggil (Kepolisan),” imbuhnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar