TRANSKEPRI.COM.BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap terdakwa Ahmad Yida Bin Hasan (Alm) atas pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Tetty Rumondang Harahap, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Kamis (6/6/2024).
Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi di rumah korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.
Majelis hakim PN Batam dipimpin Benny Dharma Yoga, didampingi dua hakim anggota, David P Sitorus dan Monalisa menyatakan, terdakwa Ahmad Yida Bin Hasan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana
perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki prikemanusiaan, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal, dengan hukuman mati,"ujar majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut setara dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya.
Dalam sidang, hakim juga menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) helai selimut berwarna biru;
1 (satu) helai baju daster berwama biru:
1 (Satu) helai kain sarung berwarna ungu; 1 (Satu) helai sprei berwarna kuning hitam; 1 (Satu) helai baju berwama merah yang sudah menyatu karena terbakar bersama pakaian dalam bra dan celana dalam berwarna biru cokelat.
Kemudian 1 (satu) unit HP vivo berwama biru Dikembalikan kepada pihak keluarga korban yaitu saksi dr. Windi Martika, 1 (Satu) buah pisau dapur berlumuran darah; 1 (satu) buah bantal beserta guling 7 (tujuh) buah tabung gas LPJ 3 kg berwana hijau
7 (tujuh) buah botol berisikan bensin pertalite 7 (tujuh) buah botol berisikan bensin pertalite yang sudah terbakar
Beberapa banyak Ranting ranting beserta rumput kering 1 (satu) kotak obat nyamuk bakar 1 (satu) buah Baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan; 1 (satu) buah dayung tiba air warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, barat bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM; 1 (Satu) unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
1 (satu) buah Akta Nikah Sirih pihak laki-laki dan pihak perempuan Bunga Lestari Pulungan tanggal 13 Februari 2023. 1 (satu) buah Buku Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022
Dikembalikan kepada Terdakwa, serta
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam perkara tersebut terungkap bahwa peristiwa bermula terjadi di kediaman korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.
Saat itu Ahmad Yuda meminta uang sebanyak Rp.50 Miliar kepada korban, yang rencananya akan dipakai guna mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Namun korban permintaan terdakwa tersebut di tolak oleh korban Tetty Rumondang Harahap, sehingga membuat terdakwa Ahmad Yuda emosi lalu memukul korban hingga terjadi pembunuhan yang keji dan sadis.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melakukan pembakaran rumah untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Dalam aksinya, terdakwa dibantu istri sirinya yang masih di bawah umur. Istri siri Ahmad Yuda yang juga sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023 lalu.
Terhadap Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam ini, Penuntut Umum Karya So Imanuel, SH., MH., menerima sementara untuk Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan Banding.
Sidang Putusan Majelis Hakim PN Batam dalam perkara ini terungkap dalam siaran pers yang di terima media ini dari Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Kamis (7/6/2024). (r/fn)
Tulis Komentar