Kejari Anambas Musnahkan BB 16 Perkara, 1.026, 74 Gram Narkotika
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti sebanyak 16 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Anambas, Kamis (25/9/2025). (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti sebanyak 16 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Anambas, Kamis (25/9/2025).

Menariknya dari sejumlah kasus tersebut adalah terdapat total 1026,74 gram Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan dari 8 terpidana kasus Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Anambas Budhi Purwanto, SH, MH mengatakan, bahwa langkah yang diambil pihaknya, merupakan salah satu fungsi dan kewenangan jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap.




Tulis Komentar