Kejari Anambas Musnahkan BB 16 Perkara, 1.026, 74 Gram Narkotika

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti sebanyak 16 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Anambas, Kamis (25/9/2025). (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti sebanyak 16 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Anambas, Kamis (25/9/2025).

Menariknya dari sejumlah kasus tersebut adalah terdapat total 1026,74 gram Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan dari 8 terpidana kasus Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Anambas Budhi Purwanto, SH, MH mengatakan, bahwa langkah yang diambil pihaknya, merupakan salah satu fungsi dan kewenangan jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap.

"Pada hari ini kita Kejaksaan Negeri Anambas melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 16 perkara yang telah memilki hukum tetap," ujar Budhi.

Kejari Perdana Kejaksaan Negeri Anambas sejak terbentuk itu menuturkan, dari 16 kasus tersebut terdiri dari 10 Kasus Narkotika, 5 Kasus Pencabulan dan satu Kasus Penipuan.

"Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan dalam tema pada hari lahir kejaksaan,"tuturnya.

Untuk barang bukti sendiri tambah Budhi, berupa Narkotika pemusnahan dilakukan dengan cara di larutkan, untuk barangbukti lain seperti pencabulan dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan barang bukti berupa Handphon dimusnahkan dengan cara di Potong.

"Harapan kita dengan langkah yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan kapabilitas kami dalam melaksanakan proses hukum dengan sebaik-baiknya,"imbuhnya.

Hadir dalam acara tersebut antara lain yakni Kejari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, SH, MH, Asisten III Pemkab Anambas Saidina, KBO Polres Kepulauan Anambas Rudi Luis, Anggota DPRD Kepulauan Anambas Abdul Hakim, dan lainnya. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar