Safari Ramadhan Pimpin RDPU DPRD Batam Bahas Gula Merah Oplosan

DPRD Kota Batam melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan beredarnya gula merah oplosan yang diduga tidak layak konsumsi, Kamis (10/7/2025). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- DPRD Kota Batam melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan beredarnya gula merah oplosan yang diduga tidak layak konsumsi, Kamis (10/7/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Safari Ramadhan.

Safari menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti maraknya laporan dari warga mengenai warna dan rasa gula merah yang tidak seperti biasanya, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu dan keamanan produk tersebut.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait gula merah yang warnanya sangat gelap dan rasanya aneh. Kondisi ini menimbulkan keresahan yang serius di masyarakat,” kata Safari Ramadhan dalam forum RDPU.

RDPU ini menghadirkan sejumlah instansi teknis, di antaranya Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan Kota Batam. Namun, pihak produsen atau pelaku usaha gula merah yang telah diundang secara resmi tidak satu pun hadir dalam forum tersebut.

Dalam rapat itu, perwakilan BPOM menyampaikan bahwa hasil pengujian awal terhadap sampel gula merah belum menunjukkan adanya kandungan zat kimia berbahaya. Namun Dinas Kesehatan Kota Batam melaporkan adanya pelanggaran serius terkait sanitasi dan higienitas proses produksi.

Menanggapi hal itu, Safari menegaskan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha kecil tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Pelaku usaha juga adalah warga kita. Tapi rumah produksinya harus bersih, produknya berlabel, dan dikemas dengan baik. Kita tidak ingin masyarakat mengonsumsi sesuatu yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Batam melalui Komisi II merekomendasikan sejumlah langkah, termasuk uji laboratorium lanjutan terhadap produk gula merah di pasaran, pendataan ulang seluruh pelaku usaha, serta pembinaan terpadu bagi produsen.

Safari memastikan RDPU lanjutan akan digelar dengan mengundang langsung para pelaku usaha gula merah untuk membahas tahapan sertifikasi produk, edukasi pengemasan, dan peningkatan kepatuhan terhadap standar produksi pangan. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar