BK Putuskan MR Anggota DPRD Batam Melanggar Kode Etik
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, saat memberikan konferensi pers di Gedung DPRD Batam, Rabu (28/5/2025). (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam secara resmi menyatakan bahwa MR, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, telah melanggar kode etik sebagai legislator.
Pernyataan itu disampaikan Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, dalam konferensi pers di Gedung DPRD Batam, Rabu (28/5/2025). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Kota Batam Nomor: 009/170/BK/V/2025.
“Berdasarkan keputusan ini, Saudara Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, terbukti melakukan pelanggaran etik yang mencoreng martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” ujar Fadli.



Tulis Komentar