BK Putuskan MR Anggota DPRD Batam Melanggar Kode Etik

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, saat memberikan konferensi pers di Gedung DPRD Batam, Rabu (28/5/2025). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam secara resmi menyatakan bahwa MR, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, telah melanggar kode etik sebagai legislator.

Pernyataan itu disampaikan Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, dalam konferensi pers di Gedung DPRD Batam, Rabu (28/5/2025). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Kota Batam Nomor: 009/170/BK/V/2025.

“Berdasarkan keputusan ini, Saudara Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, terbukti melakukan pelanggaran etik yang mencoreng martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” ujar Fadli.

Ia menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran telah dinyatakan final sejak Jumat pekan lalu. Dari empat jenis sanksi yang diatur dalam mekanisme BK—yakni teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan (AKD), dan pemberhentian sebagai anggota DPRD—BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.

“Ini adalah bentuk penegakan disiplin dan etika untuk menjaga marwah lembaga legislatif,” tegas Fadli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari MR terkait keputusan tersebut. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar