ANTISIPASI VIRUS CORONA

Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam

Masjid Baiturrahman Aceh

TRANSKEPRI.COM.BANDAACEH- Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Aceh mengeluarkan maklumat bersama pemberlakukan jam malam di provinsi tersebut.

Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputus. Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam (29/3).

Di antara poin penting dari maklumat tersebut, adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB. 

"Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam keterangannya, Minggu (29/3).
 
Dia juga menegaskan agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
 
Nova mengatakan peningkatan jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu.
 
"Di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona," kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh terkait penanganan Covid-19 di Meuligoe Gubernur Aceh (17/3), telah diputuskan sejumlah poin untuk ditindak lanjuti. 

 Salah satu poin dalam rapat saat itu adalah melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah secara tegas, dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum.
 
Kemudian memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh serta melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh.

Sementara itu, melansir dari Antara, per Minggu, warga yang positif terjangkit virus corona jenis baru (Covid-19) di Provinsi Aceh bertambah satu orang. Sehingga, saat ini total warga di Aceh yang telah terinfeksi virus itu sebanyak lima orang, satu di antaranya meninggal dunia.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh, Azharuddin mengatakan penambahan pasien positif Covid-19 tersebut merupakan pasien berdomisili di Kabupaten Aceh Besar,.

"Iya benar positif COVID-19. Dia warga Aceh Besar yang pulang dari Malaysia," katanya di Banda Aceh, Minggu.

Ia menjelaskan warga yang terjangkit COVID-19 itu merupakan seorang suami dari pasangan suami istri yang baru kembali dari Malaysia pada Minggu (15/3) 2020 lalu. Kemudian, pria berumur 22 tahun itu menjadi PDP, dan masuk ke ruang isolasi RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh pada Minggu (22/3) dengan keluhan batuk, demam, dan diare. Azharuddin mengatakan hasil sampel lendir (swab) tenggorokan PDP tersebut dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan yang diterima Minggu (29/3) sore menyatakan pria muda itu positif Covid-19.

Sedangkan istrinya berstatus ODP dan tidak harus menjalani perawatan di rumah sakit, namun tetap mengisolasi diri selama 14 hari.

"Istrinya ODP. Suaminya sakit usai pulang dari Malaysia. Karena sakit makanya kita 'swab' di rumah sakit dan dirawat," katanya.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar