Dua Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Segera ke Persidangan
Tersangka kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan serta Barang Bukit diserahkan, penyidik Kejaksaan Negeri Anambas, dirutan Kelas I Tanjung Pinang Rabu (26/2/2025). (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dua tersangka kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan yakni Baban Subhan, dan Johan Intan serta Barang Bukit tahap dua telah diserahkan, penyidik Kejaksaan Negeri Anambas, dirutan Kelas I Tanjung Pinang Rabu (26/2/2025).
Bambang Wiratdani,SH, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Anambas mengatakan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti tahap dua dilaksanakan oleh Jaksa penyidik, karena sebelumnya berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil ataupun materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa peneliti berkas perkara.
"Adapun P-21 telah terbit sejak tanggal 24 februari 2025 oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Anambas,"ujar Bambang.



Tulis Komentar