TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul, perkara kasus pidana penipuan dan penggelapan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) dengan 2 tahun penjara, Selasa (25/2/2025).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan Primer, dengan sengaja menjual lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul divonis selama 3 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Boy Syailendra dalam sidang.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan, sebelumnya selama 3 tahun penjara.
Setelah berkoordinasi dengan anggota tim penasehat hukum Hendie Devitra SH MH, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Maulana Rifai alias Uul setelah berkonsultasi melalui tim Penasehat Hukumnya Hendie Devitra SH MH dan rekan masih menyatakan pikir-pikir selama seminggu batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa Maulana Rifai alias Uul pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir tahun 2016, tepatnya di Kp. Jeropet Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Terdakwa Maulana Rifai alias Uul merupakan Anak Angkat saksi korban yang diangkat bersama Saudara H. Ramli (Alm) pada tahun 1980.
Kemudian terhadap Terdakwa dibuatkan Akta kelahiran yang dalam Akta kelahiran tersebut dijelaskan bahwa Terdakwa merupakan Anak Kandung saksi Hj. Ciah Sutarsih dan Saudara H. Ramli (Alm).
Selanjutnya sekitar tahun 2017 saksi Hj. Ciah Sutarsih menyuruh dan memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengecekan lahan/tanah dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor: 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor: 54/BT/1983 atas nama Yuslen pada 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur. (san)
Tulis Komentar