KPUD Tetapkan Aneng-Raja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) secara resmi menetapkan Pasangan Nomor 2 Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 pada rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Aula Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Kamis (9/1/2025).

Pasangan Aneng-Raja Bayu sendiri meraup suara sebesar 10.705, unggul suara dari 3 Calon lain yakni pasangan Nomor 3 Wan Zuhendra-Amat Yani, kemudian padangan No 1 Rusli-Johari dan pasangan no 4, Neko-Taufik.
Ketua KPUD KKA Padillah, SE mengatakan, bahwa setelah melaksanakan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya akan segara menyurati pihak provinsi pada Jumat (10/1/2025) terkait pelantikan.



Tulis Komentar