KPUD Tetapkan Aneng-Raja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih

KPUD Anambas menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Anambas terpilih pada rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Aula Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Kamis (9/1/2025).

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) secara resmi menetapkan Pasangan Nomor 2 Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 pada rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Aula Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS)  Kamis (9/1/2025).

Pasangan Aneng-Raja Bayu sendiri meraup suara sebesar 10.705, unggul suara dari 3 Calon lain yakni pasangan Nomor 3 Wan Zuhendra-Amat Yani, kemudian padangan No 1 Rusli-Johari dan pasangan no 4, Neko-Taufik.

Ketua KPUD KKA Padillah, SE mengatakan, bahwa setelah melaksanakan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya akan segara menyurati pihak provinsi pada Jumat (10/1/2025) terkait pelantikan.

"Setelah ini kita akan menyurati pihak provinsi terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,"ujarnya.

Sementara itu Bupati terpilih periode 2024-2029 Aneng mengucapkan terimakasih kepada semua pihaknya yang ada dan menyukseskan suksesi Pilkada Anambas.

"Kemenangan ini merupakan  kemenangan seluruh masyarakat kabupaten kepulauan Anambas,"tuturnya.

Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya  untuk memajukan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Ayo bersama majukan daerah ini, dan membangunnya demi kesejahteraan seluruh masyarakat,"katanya. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar