TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG – Sebanyak 27 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Rabu (25/12/2024).
Acara pemberian remisi berlangsung khidmat di Gereja Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yang turut diikuti oleh para warga binaan, petugas lapas, dan tokoh agama setempat.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia melalui arahan daring dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin, dalam arahannya mengingatkan warga binaan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
"Remisi ini merupakan apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka tidak mengulang kesalahan yang sama," ungkap Misbahuddin.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Ramadina Humarah, yang akrab disapa Yuma, menjelaskan bahwa dari 27 warga binaan penerima remisi, sebanyak 25 orang berasal dari usulan awal, dan 2 orang lainnya merupakan tambahan dari Rutan Tanjungpinang pada 23 Desember 2024.
"Rincian remisi yang diberikan adalah 16 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 5 orang memperoleh pengurangan satu bulan 15 hari, dan 6 orang menerima pengurangan dua bulan," jelas Yuma.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang ada.
Dengan remisi ini, para penerima dapat lebih cepat kembali ke tengah masyarakat untuk memulai kehidupan yang lebih baik. (Asf)
Tulis Komentar