Sabar AS 5 Menit Tausiah di Mushalla Adduha Mapun, Ajak Hidup Sehat. Ini Tidak Kampanye Kata Martias Tanjung

Sidang perkara pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping yang dituduhkan kepada Sabar AS Calon Bupati Pasaman terkesan mengada-ada dan dipaksakan kata Martias Tanjung Penasihat Hukum Sabar AS, Rabu (18/12) transkepri.com/fauzi

 

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Sidang perkara pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping yang dituduhkan kepada Sabar AS Calon Bupati Pasaman yang saat ini adalah Bupati Pasaman terkesan mengada-ada dan dipaksakan kata Martias Tanjung Penasihat Hukum Sabar AS, Rabu (18/12/2024)

Tuduhan berkampanye di Mushalla Adduha Mapun tidak terdapat dua alat bukti yang menjadi persyaratan untuk diteruskan kepada proses penyidikan, sehingga demi keadilan diminta semua tuduhan agar dibatalkan

"Selanjutnya menurut fakta persidangan dari tiga orang saksi terlapor menyebutkan Sabar AS datang ke Mushalla Adduha hanya untuk melakukan shalat ashar, namun disebapkan hari hujan, sebahagian jamaah meminta agar Ustadz Sabar AS menyampaikan tausiah, dengan berat hati permintaan ini dikabulkan Ustadz Sabar AS, itu pun hanya dalam waktu sekitar 5 Menit

Dalam tausiah yang disampaikan,  Sabar AS hanya mengajak, untuk hidup sehat, sehat jasmani, sehat keimanan dan sehat pendidikan, kalau ini dilakukan diteruskan dan dilanjutkan maka kita semua akan mencapai kemenangan serta diamini oleh jamaah

Adapun tentang pemberian infak sebanyak Rp 1 Juta kepada Mushalla Adduha itu dilakukan dengan niat yang iklas untuk pembangunan mushalla, diberikan dalam bentuk sebuah amplop berwarna putih, tidak ada nama maupun logo

"Selanjutnya pendapat ahli yang dijadikan salah satu alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bukan disumpah dihadapan persidangan, kami sebagai kuasa hukum dengan tegas menyampaikan tidak bisa diterima

Dari semua rangkaian itu terkesan Sabar AS dizalimi, karena dibiarkan melakukan terlebih dahulu kemudian baru dilakukan proses pelaporan pelanggaran kampanye dengan tidak ada pencegahan oleh Bawaslu sebut Martias

Diharapkan, kepada majlis hakim untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya, dengan membebaskan Sabar AS dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baiknya, serta mengembalikan semua barang bukti

"Sedang Sabar AS Bupati Pasaman usai persidangan menyebutkan, semua yang dialaminya adalah sebuah ujian yang harus dilewati, dengan latar belakang pendidikan agama semenjak kecil maka menjadi suatu kewajiban untuk selalu berdakwah

"Niat yang baik belum tentu semua orang menganggap baik, jadikan saja sebagai sebuah pelajaran untuk lebih kuat dan lebih baik lagi dikemudian hari, dengan terus berdakwah untuk umat dan masyarakat Kabupaten Pasaman.katanya (fauzi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar