Kabar Gembira...Kredit UMKM Ditangguhkan 1 Tahun

Ilustrasi: Produk UMKM

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Selain memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit kapada tukang ojek dan sopir, pemerintah juga memberikan kepada pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar.

"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi kata Jokowi dalam ratas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung oleh Setpres, Selasa (24/3/2020).

Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun. Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari pelaku UMKM, tukang ojek, sopir dan nelayan yang terdampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir dan pelaku UMKM. Untuk UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama," ujar Jokowi.

Terkait keluhan UMKM Jokowi mengaku sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar