TRANSKEPRI.COM. ASAHAN - Penebangan sejumlah Pohon Mahoni yang dilakukan Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, Dedi Hermanto sepertinya akan berbuntut panjang hingga berproses hukum.
Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Jhony Limbong memastikan penebangan yang dilakukan itu tidak mengantongi izin.
"Wa'alaikum salam. DLH tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan pohon di desa tinggi raja," jawab Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan dikonfirmasi wartawan.
Senada, Kapolsek Prapat Janji melalui Kanit Reskrim Ipda Kameda S SH mengatakan telah menghentikan proses penebangan itu, dan melimpahkan ke Polres Asahan.
"Karena tidak bisa menunjukan izin, penebangan kita hentikan sementara ini. Sudah ada 10 pohon ditumbang. Proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Asahan," kata Kameda dari seberang telepon, Sabtu (07/12) sekitar pukul 10.36. WIB.
Sebelumnya, Camat Tinggi Raja Rahmat Hidayat Rambe S.IP saat dimintai tanggapannya mengaku, kemungkinan Dedi Hermanto sedang mengurus izin penebangan itu. "Mungkin sedang diurus," akunya saat dihubungi.
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar