TRANSKEPRI.COM. ASAHAN- Pengawas Pemilihan Kecamatan Setia Janji melantik 39 PTPS ( Pengawas Tempat Pemungutan Suara, res), Minggu (03/11) siang.
Ke-39 PTPS ini nantinya akan bertugas di 5 Desa di Kecamatan Setia Janji, yakni Desa Sei Silau Barat 12 PTPS, Urung Pane 12 PTPS, Silau Tua 5 PTPS, Bangun Sari 5 PTPS dan Silau Maraja 5 PTPS.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslih Setia Janji, Iskandar SP meminta kepada seluruh PTPS yang dilantik dapat segera bekerja dengan baik dan bertanggungjawab.
"Ingat, ada konsekwensi hukum dalam tugas saudara-saudara.Maka itu bekerjalah dengan etos kerja yang tinggi namun tetap dalam jalurnya, sesuai dengan aturan," pintanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Asahan Kordiv HP2H, Arif Hidayat dalam arahannya mengatakan, ke-39 PTPS yang baru dilantik merupakan ujung tombak pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
"Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara PTPS yang baru dilantik. Cintai pekerjaan saudara namun tetap dalam aturan. Tetap berkordinasi dengan jenjang di atasnya, yakni PKD dan Panwas. Seperti disampaikan Ketua Panwas tadi, laksanakan tugas sebaik-baiknya," akhir Arif.
Amatan di lokasi, kegiatan dirangkai dengan pembekalan yang disampaikan Ramadhan Syahputra SH, mantan Komisioner Bawaslu Asahan Periode 2018-2023.
Turut hadir dalam kegiatan, Camat Setia Janji, Kapolsek Prapat Janji, Danramil Buntu Pane dan PPK Setia Janji.
Tulis Komentar