PMA No 22 Tahun 2024 Larang Nikah Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag RI

Kantor Kementerian Agama RI. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Beredarnya informasi mengenai larangan menikah pada Sabtu dan Minggu viral di media sosial. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap misinterpretasi atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Banyak pihak yang salah kaprah menganggap bahwa PMA tersebut melarang pernikahan di luar jam kerja KUA.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," tegas Anna, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (13/10/2024).

Fokus pada Pelayanan Penghulu, Bukan Jam Kerja KUA

Anna menjelaskan bahwa PMA yang baru ini lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu. KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tutur Anna.

Kebebasan Memilih Tempat dan Waktu Nikah

Anna menegaskan, pasangan calon pengantin tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai dengan keinginan mereka. Selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, pernikahan dapat dilangsungkan di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.

"Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan," ujar Anna.

Kemenag menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih intensif terkait PMA yang baru ini. Oleh karena itu, Kemenag menyebut akan terus melakukan upaya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," pungkas Anna.

Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024

Berikut bunyi pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja.

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang mengklaim bahwa Kementerian Agama melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu. Video itu menampilkan seorang pria yang diduga penghulu.

Dalam video tersebut, si penghulu bicara menggunakan pengeras suara di depan pengantin pria dan wanita. Katanya, larangan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan peraturan Menteri Agama yang baru.

"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar