BC Batam Tangkap Kapal Penyelundup Benih Lobster, Pelaku Buron

Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut diketahui akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bea Cukai  (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut diketahui akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pada tanggal 20 Agustus 2024 mengenai adanya high-speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster menuju luar perairan Indonesia.   

“Lokasi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pengejaran di laut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2024).

Tim Bea Cukai menemukan HSC target melintasi perairan Pulau Abang, Galang pada 21 Agustus 2024. Pengejaran pun dilaksanakan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001, hingga akhirnya HSC target diketahui mengarah ke perairan Nipah dengan tujuan Malaysia.

“Sekitar pukul 21.00 kami mengejar HSC target sampai masuk ke karang dan hutan bakau. Saat pengejaran itu, dua orang pelaku melompat ke laut dan HSC kandas di hutan bakau,” lanjut Rizal.

Kemudian, tim Bea Cukai mengejar pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sampai malam hari, tetapi tidak berhasil menemukan mereka. Petugas pun akhirnya membawa dan mengamankan HSC serta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 80 boks berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara.

Sebagai tindak lanjut penindakan ini, benih lobster hasil penindakan dilepasliarkan secara langsung ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang. Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono; Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo; Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti, M.M.; dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.

“Selain kami lepasliarkan, benih lobster sebanyak 10 boks juga akan kami berikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya,” pungkas Rizal. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar