Bocah 13 Tahun di Bintan Timur Dicabuli Pria Dewasa di Rumah Kosong

Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria dewasa berinisial HI Als W (32) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Melati (13) disebuah rumah kosong di Kijang sekitar 28 Mei 2024 lalu. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN  – Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria dewasa berinisial HI Als W (32) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Melati (13) disebuah rumah kosong di Kijang sekitar 28 Mei 2024 lalu.

"Tersangka HI Als W (32) ditangkap disebuah kedai Kopi di wilayah Kijang”, kata Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (4/6/2024) di Polsek Bintan Timur.

Diterangkan, pengungkapan kasus setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 30 Mei 2024 lalu karena sudah 2 hari tidak pulang.

“Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan baik penyelidikan dilapangan maupun melalui media sosial, akhirnya kita menemukan korban disebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa adanya seorang anak perempuan yang terlantar, juga ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,"terang Kapolsek.

Dengan adanya informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan.

"Setelah korban kita temukan selanjutnya kita bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,"ubhi AKP Rugianto.

Usai korban bisa diajak komunikasi terungkaplah semua kemana perginya korban selama 2 hari yang tidak pulang ke rumah.

Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2024 lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban dibawa kesebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, disanalah korban dilecehkan.

“Korban sempat melawan dengan meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman tersangka HI Als W”, ujar AKP Rugianto.

“Saat ini tersang HI Als W telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur untuk dilakukan penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 Tahun,"ujar Kapolsek.(fn)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar