Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sejumlah BB Hasil Kejatahan Tindak Pidana Umum
Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum mulai dari narkotika hingga kejahatan lainnya, Rabu (29/5/2024).
TRANSKEPRI.COM, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum mulai dari narkotika hingga kejahatan lainnya, Rabu (29/5/2024).
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, bersama Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana di halaman parkir kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu, serta barang bukti lainnya dibakar.
Tulis Komentar