MK Tolak Gugatan Pasangan 01 dan 03, Prabowo-Gibran Sah jadi Presiden-Wapres Indonesia
Presiden dan Wapres RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo dan Gibtan. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan 01 dan pasangan 03 yakni, Anies - Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan kedua pasangan setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies- Muhaimin setta Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
Tulis Komentar