Tak Terbukti, Dugaan Politik Uang Calon DPD RI Dihentikan Bawaslu Kepri
Calon Anggota DPD RI dapil Kepri periode 2024-2029, Ria Saptarika. (dok)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menghentikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan calon DPD RI Ria Saptarika dan anaknya, caleg DPRD Batam A Zhafir Ria Saptarika. Penghentian dilakukan karena bukti yang dikumpulkan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Berdasarkan hasil pleno, Bawaslu Kepri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan politik uang tersebut," kata Ketua Bawaslu Kepri Zuldhadril Putra, Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, Bawaslu menerima informasi pada 22 Januari 2024 tentang dugaan pembagian uang kepada masyarakat oleh Ria Saptarika dan A Zhafir Ria Saptarika di Belakang Padang, Batam. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Tulis Komentar