BATAM
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Judi Berkedok Gelper
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 12 tersangka kasus judi berkedok gelandang permainan (gelper). Tim gabungan unit l ini tidak hanya mengamankan para tersangka tapi juga mengamankan barang bukti.
"Gelper ini namanya City Game yabg terletak di komplek Windsor, Lubuk Baja. Kami amankan hari Rabu lalu sekitar jam 10an malam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Jumat (13/3/2020).
Kata Andri, dari 12 pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing yakni 2 orang sebagai kasir, 6 orang sebagai wasit, 3 orang oemain dan 1 orang penukar koin ke uang.
"Pemiliknya sudah kami masukan kedalam daftar pencarian orang ( DPO) dengan inisial AC," ungkapnya.
Andri menuturkan, gelper City Game bukan hanya sekedar tidak memiliki izin saja, tapi memiliki modus yakni pemain melakukan penukaran dalam bentuk voucher san akan ditukarkan dengan uang.
"Kami mengamankan barang bukti sejumlah uang, voucher, puluhan handphone dan lain sebagainya," ucapnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan mereka dikenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara. (bayu).
Tulis Komentar