3.444 Nelayan Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 3.444 nelayan kecil di Batam terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian asuransi tersebut berdasarkan kebijakan Wali Kota Batam Muhammad Rudi (diskominfo batam)

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Sebanyak 3.444 nelayan kecil di Batam terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian asuransi tersebut berdasarkan kebijakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Bersama Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, pada Senin (5/2/2024), Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil Kecamatan Sagulung, Batu Aji, Sekupang sebanyak 482 Orang di Lapangan Futsal SP Plaza.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan juga diserahkan bagi Nelayan Kecil Kecamatan Bulang sebanyak 522 orang di Gedung Serbaguna LAM Pulau Buluh, Kecamatan Bulang.

"Kartu ini (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai perlindungan bagi para nelayan," ujar Rudi.

Wali Kota berharap, dengan kehadiran pemerintah di tengah para nelayan, membuat para nelayan makin sejahtera.

"Tetap berhati-hati saat melaut, dan semoga pendapatan para nelayan makin meningkat," katanya.

Rudi mendoakan agar para nelayan Batam  selamat dalam bekerja. Ia juga mengingatkan untuk menggunakan alat keselamatan saat melaut.

"Perhatikan juga cuaca. Kalau cuaca tidak bagus, jangan paksakan untuk melaut," pesan Rudi.

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai perlindungan bagi para nelayan saat melaut mencari ikan.

"Ini sebagai jaminan saat para nelayan menjalankan tugasnya di laut, namun kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Ia berharap, program tersebut terus dilanjutkan. Ia mengaku, kebijakan tersebut sangat berdampak bagi para nelayan.

"Bersyukur apa yang kita dapatkan. Program berikutnya perlu memberikan pelatihan kepada para nelayan," katanya.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi, melaporkan, tahun ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam yang terlindungi dalam program jaminan sosial dari pemerintah tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkat 2023 lalu yang hanya 1.944 orang.

Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.

"Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris," katanya.

Pada tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp491,5 juta untuk pengobatan nelayan kecil yang mengalami kecelakaan kerja maupun santunan kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia.

"Progam langsung berdasarkan kebijakan Wali Kota Batam untuk memberikan perlindungan kepada nelayan," ujarnya.(rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar