Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Jembatan Tanah Merah Digelar Hakim Tipikor Tanjungpinang

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN TPI gelar sidang Pemeriksaan Setempat dugaan kasus korupsi Jembatan Tanah Merah, di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019, Jum'at,(12/1/2024) (transkepri.com/fn)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019 dengan 2 Terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis (11/1/2024).

Kedua terdakwa tersebut yakni, Bayu Wicaksono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Siswanto selaku kontraktor penyedia jasa dari CV.Bina Mekar Lestari (Penyedia TA. 2019).

Namun khusus untuk terdakwa Bayu Wicaksono, dalam perkara korupsi ini JPU membacakan 2 berkas secara terpisah yakni TA 2018 dan 2019 dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama.

Sidang kali ini,, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
menghadirkan empat orang saksi, yakni Erwin Yuliantoro selaku Site Manager dari CV Bina Mekar Lestari (BML), kemudian saksi Kasidi selaku Pelaksana Lapangan CV BML, selanjutnya saksi Sutrisno selaku Project Manager yang lama dari CV BML dan saksi Konstan Volmer Simanjuntak selaku Sales Engineer PT Citra Lautan Teduh sebagai Penyedia Balok Girder dan Diafragma ke CV BML untuk kegiatan proyek.

Dalam keterangan saksi Erwin Yuliantoro selaku Site Manager CV BML untuk kegiatan proyek tahun 2019 yang menyebutkan, bahwa dirinya sering turun ke lapangan untuk mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan, termasuk bersama-sama dengan staf teknis PPK dan konsultan pengawas, terutama pada Survey lapangan atau survey lokasi pada tahapan awal yang sangat penting dalam merencanakan suatu kegiatan perencanaan proyek sebelum dikerjakan oleh pihak kontraktor sesuai dokumen.

"Pada saat di lapangan, pihak kontraktor mengajukan permohonan tambah kurang pekerjaan kontrak dalam bentuk contract change order (CCO) sesuai dengan hasil tinjauan lapangan sebelum melaksanakan pekerjaan. Hal tersebut juga telah disetujui oleh PPK dan konsultan pengawas untuk dituangkan dalam dokumen justifikasi teknis tanggal 01 November 2019, yang kemudian dilakukan addendum kontrak tanggal 05 November 2019 dengan mengurangi nilai kontrak yang semula Rp 7.395.141.592 menjadi Rp 6.989.556.000," ungkapnya.

Menurutnya, permohonan CCO tersebut adalah prosedur yang dilakukan dalam setiap pelaksanaan proyek, terlebih setelah adanya kekhawatiran karena melihat adanya indikasi pergeseran tanah pada lokasi pekerjaan pembuatan jalan yang berada di luar area kawasan pekerjaan pembangunan jembatan, karena pada saat yang bersamaan ada paket pekerjaan pembuatan jalan diluar area  pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah TA 2019.

"Sesuai dokumen kontrak yang ditandatangani oleh CV BML, spek teknis, dan item pekerjaan tidak ada kewajiban kami (CV BML) untuk melakukan review desain, melakukan penyelidikan daya dukung tanah, dan melakukan uji terhadap kualitas pekerjaan kontraktor pertama TA 2018 yang diputus kontrak" terangnya.

Pada saat pelaksanaan pekerjaan CV BML tidak pernah mendapatkan teguran dari konsultan pengawas, terlebih setiap tahan pekerjaan dan pencairan melalui pengawasan yang ketat oleh konsultan pengawas dan PPK, sampai pekerjaan sudah selesai 100% dan diserahterima kan kepada PPK pada tanggal 18 Desember 2019" ungkapnya. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi MC Andy Yunista (CV Vitech Pratama Consultant) selaku konsultan pengawas pada persidangan sebelumnya.

Sementara keterangan tiga saksi lainnya, Kasidi, Sutrisno dan Konstan Volmer Simanjuntak, tidak banyak dicecar pertanyaan oleh JPU, majelis hakim maupun tim penasehat hukum kedua terdakwa, namun keterangannya bersesuaian dengan keterangan saksi Erwin Yuliantoro.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)

Guna memastikan kondisi di lapangan, tiga majelis hakim yang dipimpin Riska Widiana SH MH yang juga Ketua PN Tanjungpinang ini didampingi dua Hakim anggotanya, bersama JPU, kemudian ke 4 saksi di atas juga ke dua terdakwa, yakni Siswanto didampingi oleh 3 orang Penasihat Hukumnya, Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H
, Edward Sihotang, S.H. dan Dwiki Kristantio, S.H. serta Bayu Wicaksono didampingi oleh Penasehat hukumnya melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada, Jum'at (12/1/2024).

Upaya ini dilakukan, untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek permasalahan dari letak, luas, batas-batas area pekerjaan serta kualitas dan kuantitas objek pekerjaan dimaksud. Untuk mendapatkan gambaran secara utuh terkait persoalan pembangunan Jembatan Tanah Merah TA 2019 dan mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi yang sebenarnya.

Pada saat sidang PS tersebut, baik kedua terdakwa maupun saksi Kasidi, Sutrisno, dan Konstan Volmer Simanjuntak, khususnya saksi Erwin Yuliantoro  menunjukkan ruang lingkup yang dikerjakan oleh CV BML, batas area pekerjaan, dan penyebab terjadinya kerusakan pada pekerjaan proyek jembatan dimaksud akibat penurunan tanah timbunan pada oprit jembatan karena setelah dilakukan serah terima terjadi hujan lebat ekstrim yang terjadi selama berhari-hari.

Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan tiga saksi sebagai anggota Pokja, yakni, Mochamad Jafar (45) Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di staf PTSP Bintan, selaku Ketua Pokja. Kemudian Nurianto (47), ASN bertugas di PUPR Bintan selaku anggota Pokja dan Zulkarnaen (53) juga ASN bertugas di sekretariat Bintan bagian pengadaan barang dan jasa.

Di antara ketiga saksi tersebut, pertanyaan lebih banyak dilontarkan tiga orang majelis yang memimpin sidang, maupun JPU dari Kejari Bintan, termasuk masing-masing Penasehat Hukum kedua terdakwa, ditujukan kepada saksi M.Jafar selaku Ketua Pokja.

Dalam fakta persidangan tersebut adanya percakapan dan permintaan dari terdakwa Bayu Wicaksono selaku PPK proyek kepada saksi M Jafar selaku Ketua Pokja yang melakukan intervensi guna memenangkan salah satu perusahaan tertentu sebelum proses pelelangan tender dalam paket pekerjaan jembatan tanah merah Tahun Anggaran 2018, baik itu dalam proses tender konsultan perencana kontraktor pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas pekerjaan jembatan.

"Untuk paket pekerjaan jembatan tanah merah TA 2019 dilakukan tender ulang karena pekerjaan sebelumnya oleh kontraktor pertama PT Bintang Fajar Gemilang diputus kontrak oleh PPK", terangnya.

Dalam sidang, saksi M Jafar ini terlihat gelagapan untuk menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, sambil melihat catatan yang telah disiapkannya, dan banyak mengaku tidak tahu dan lupa.

Bahkan sangking kesalnya, majelis hakim sempat melontarkan dengan kata-kata, Pokja proyek ini seperti Abal-abal alias tidak profesional.

“Makannya, kalau seorang saksi itu tidak jujur dan ada yang berusaha ditutup-tutupi, makanya seperti saudara ini. Saudara baru sebagai saksi sudah seperti ini, apalagi kalau sudah jadi tersangka atau terdakwa,”timpal majelis hakim kepada saksi M Jafar.

Diantara pertanyaan majelis hakim maupun JPU, terkait adanya proses pekerjaan tahun 2018 yang belum selesai dikerjakan, tetapi pada tahun berikutnya 2019, kenapa tetap dilanjutkan pelelangan, termasuk banyak proses evaluasi yang dikerjakan dalam proses pelelangan proyek tersebut.

Perkara korupsi ini sebelumnya diproses tim intelijen Kejati Kepri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bintan untuk disidangkan.

Adapun Total nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut sekitar Rp.8 Miliar, dengan rincian TA. 2018 kurang lebih Rp. 2,8 Miliar dan TA 2019 kurang lebih senilai Rp. 6 Miliar.

Dalam sidang terungkap, kronologis dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah tersebut berdasarkan pagu anggaran pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 10 Milyar dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 9,9 Miliar.

Penyedia yang melaksanakan pembangunan pekerjaan dilakukan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang (BFG) dengan  Konsultan Perencana dalam Kegiatan DED (Detail Engineering Design) adalah CV. Vintech Pratama Consultant.

Kemudian Berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia TA. 2018 yakni PT BFG tersebut secara ringkas diperoleh fakta, bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan, pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV. Dika. S.A.E pada tahun 2018.

Di indikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia. dan adanya perintah dari tersangka BW selaku PPK meminta Pokja Pemilihan untuk mengarahkan proses lelang agar PT Bintang Fajar Gemilang dapat memenangkan pekerjaan tersebut pada TA 2018.

Kemudian, sebelum memulai pekerjaan, PT Bintang Fajar Gemilang tidak melakukan review desain secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan ditetapkan oleh PPK dan terhadap tenaga ahli PT Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT Bintang Fajar Gemilang, kemudian balok girder melengkung dan belakangan diketahui tiang pancang abutment yang dipasang oleh PT Bintang Fajar Gemilang ternyatan belum berlabel SNI. 

PT Bintang Fajar Gemilang juga tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana persyaratkan dalam KAK. Dan beberapa bahan material ditemukan tidak sesuai dengan SNI. Sehingga kontrak pekerjaan diputus pada tanggal 17 Desember 2018 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan diangka 35,35 persen.

Bahwa lanjutan pembangunan Jembatan Tanah Merah TA. 2019 yang dilaksanakan oleh CV Bina Mekar Lestari dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 7,5 Miliar dan konsultan pengawas yang di tetapkan adalah CV. Vitech Pratama Consultant.

Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fn)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar