DPRD Kepri Setujui Perda Perubahan RPJMD
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12). Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepri menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dua perda yang baru disahkan yaitu Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad hadir dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan dua perda baru ini. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.
"Semua sinergi yang baik ini dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas," kata Gubernur Ansar.
Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.
Perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berupa penambahan Perangkat Daerah baru yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
Kemudian, perlunya penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Perda tentang RUED Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dimana pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Perda tentang RUED berisi rencana pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN hingga tahun 2050.
"Diharapkan melalui Perda ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah," kata Gubernur Ansar. (advertorial)
Tulis Komentar