Nomor Urut Capres, Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3

Tiga pasangan capres dan cawapres resmi mendapatkan nomor urut kontestasi berdasarkan hasil pengundian di Komisi Pemilihan Umum, Selasa (14/11). (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tiga pasangan capres dan cawapres resmi mendapatkan nomor urut kontestasi berdasarkan hasil pengundian di Komisi Pemilihan Umum, Selasa (14/11).

Dalam pengundian tersebut pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut dua.

Di nomor tiga terdapat pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD .

Pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan nomor antrian yang telah ditentukan sebelumnya.

Anies-Cak Imin mendapat kesempatan mengambil bola nomor antrean pertama. Setelahnya Ganjar-Mahfud disusul Prabowo Gibran.

Cak Imin yang maju mengambil nomor antrean mendapat mendapat nomor 8, kemudian Mahfud mendapat 10, dan Gibran mendapat nomor antrean 14.

Berdasar nomor antrean, Anies-Cak Imin mendapat kesempatan pertama untuk pengambilan kocokan. Kemudian Disusul Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran.

Tiga pasangan calon itu ditetapkan sebagai capres-cawapres usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup pada Senin (13/11) kemarin.

Ketiga paslon tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan ambang batas presidensial (presidential threshold) dengan minimal perolehan suara sah secara nasional sebesar 25 persen.

Mereka juga dinyatakan lolos tahapan pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya diadakan di RSPAD Gatot Subroto.

Meski telah mendapatkan nomor urut, para paslon tidak bisa langsung melakukan kampanye. Mereka baru bisa berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maju Pilpres diusulkan oleh Partai NasDem, PKB, PKS. Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura. 

Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda. (cnni)
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar