Melawan Petugas saat Penertiban Rempang, 8 Warga Diamankan Polisi

Tim Terpadu Kota Batam melaksanakan penertiban di Wilayah Rempang, Galang, Kota Batam, Kamis (07/09). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas saat dilaksanakannya pembukaan pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang, Galang, Batam, pada Kamis (07/09).

Dalam pembukaan pemblokiran jalan ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Dandim 0316 Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo, Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol M. Faishal Aris, Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dengan kekuatan 1010 personil yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang,  TNI AD dan TNI AL.

Sebelum melaksanakan pembukaan pemblokiran jalan Kapolresta Barelang memimpin apel kesiapan yang bertempat di Lapangan Engku Putri, Kota Batam, yang berpesan agar melakukan tindakan dengan humanis dan persuasif apabila eskalasi meningkat lakukan tindakan dengan tegas dan terukur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Pemko Batam dan BP Batam telah melaksanakan kegiatan pembukaan blokiran jalan oleh masyarakat Rempang Galang, kemudian pematokan pengukuran lahan hutan rempang yang akan di lakukan pengembangan kawasan rempang eco city atau kawasan rempang yang maju dari pada sekarang.

"Kami tim terpadu jumlahnya ada 1010 personil untuk melaksanakan kegiatan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib, Namun ada 8 orang yang kamu amankan karena melawan petugas saat penertiban," pungkasnya, Jumat (08/09).

Adapun 8 orang pelaku yang diamankan yaitu, R, R, J, F, A, B, MS, IS dan Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bom molotov, ketapel, parang dan batu. Termasuk tadi juga dilakukan pembukaan pemblokir jalan, karena ada beberapa tempat atau titik jalan yang diblokir dengan menumbangkan 10 pohon, dan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25 Km.

"Saat ini sudah kita bersihkan. sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," ucap Kombes Pol Nugroho.

Terkait isu bayi meninggal itu adalah hoax, sudah kita lakukan klarifikasi di rumah sakit Embung Fatimah, bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah di pulangkan kerumahnya.

"Anggota kita juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang didekat jembatan 4, Puji Syukur adek-adek di sekolah semua selamat," ucap Kapolresta Barelang.

Ia juga berharap, masyarakat dapat mendukung terkait program pemerintah yang semata-mata untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat. Diharapkan Rempang-Galang ini maju dengan adanya investor, oleh karena itu wajib kita dukung kebijakan pemerintah.

"Saya tekankan tim terpadu pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu, dan hari ini kita berhasil untuk membuka blokir jalan di jembatan 4 hingga rest area ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap 8 orang pelaku  disangkakan Pasal 212, 213, 214 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.(adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar