Ketua Umum KONI Sumsel Ditetapkan Tersangka Terkait Dana Hibah

Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin ditetapkan tersangka kasus korupsi di KONI Sumsel oleh Kejati Sumsel, Senin (04/09/23)

TRANSKEPRI.COM.PALEMBANG- Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin ditetapkan tersangka kasus korupsi di KONI Sumsel. Tepatnya dalam kasus pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5 miliar.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun Hendri Zainudin tidak dilakukan penahanan.

Pantauan dilokasi Kejati Sumsel, Hendri Zainudin keluar dari lift sekitar pukul 21.00 WIB. Menggunakan kemeja coklat, topi biru tua, dan masker, Hendri Zainudin keluar dari lift dengan tergesa-gesa langsung menuju mobil Toyota Fortuner Hitam B 1641 WJE.

Tak ada satu patah kata pun keluar dari mulut Hendri usai diperiksa. Mobil yang ditumpangi Hendri pun langsung melaju cepat meninggalkan awak media.

"Sudah diperiksa dari pagi sampai sore. Kemudian beliau juga diperiksa awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka tahap awal," kata kuasa hukum Hendri Zainudin, I Gede Pasek Suardika, Senin (4/9/2023) malam.

Dikatakan Pasek, usai ditetapkan tersangka, akan ada pemeriksaan lagi terhadap Hendri oleh pihak penyidik.

"Yang mengatur kapan diperiksa lagi itu penyidik, kami menaati proses hukum yang ada," ujarnya.

Menurut Pasek, ia belum tahu perbuatan apa yang terkait dengan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga peristiwa yang dikaitkan dengan Hendri Zainudin pertama soal deposito, dana hibah dan ketiga pengadaan barang. Dari ketiga ini kami belum tahu dikaitkan yang mana," tuturnya.

"Masing-masing ada perbuatan yang mana merupakan delik atau tidak, kami belum tahu. Pada prinsipnya proses hukum akan berjalan terus. Awalnya kan dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka mungkin ada panggilan nanti akan ada panggilan sebagai tersangka. Penetapannya kapan saja bisa tapi dipanggil sebagai tersangka untuk di BAP tentu kami menunggu," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan HZ sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.

"Menurut Tim Penyidik, tindak pidana khusus Kejati Sumsel tersangka HZ masih dianggap kooperatif dan kembali ke pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Dikatakan Vanny, awalnya HZ dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dua tersangka yang sudah ditahan. "Setelah diperiksa sebagai saksi ditemukan bukti yang cukup statusnya naik jadi tersangka," pungkanya. (detikcom)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar