Ayah Tiri Bejat, Tega Cabuli Anaknya yang di Bawah Umur Berkali-kali

Seorang ayah tiri di Sekupang, Batam, diringkus pihak Kepolisian, Rabu (30/08/23) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya berkali-kali. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Nasib malang dialami anak gadis masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam. Dirinya dicabuli oleh ayah tirinya. Kejadian memilukan itu dilakukan oleh pelaku di saat ibu kandung korban baru saja melahirkan. Parahnya lagi, perbuatan bejat ini tidak satu kali, melainkan sudah 6 kali pelaku lakukan di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba mengatakan, perbuatan cabul ini baru diketahui setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya. Kepada tantenya korban mengaku sudah enam kali dicabuli di saat ibunya tidak berada di rumah. Lima pencabulan dilakukan pelaku di pantai Cipta Land dan satu lagi di rumah saat ibunya tengah tertidur.

"Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Di Pantai Cipta Land ini pelaku mencabuli anak tirinya. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya," ungkap Kompol Z.AC Tamba, Rabu (30/08).

Korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku, perbuatan keji tersebut dilakukan pertama kali di Pantai Cipta Land awal tahun 2023 lalu dan terakhir di dalam rumahnya. Bahkan, perbuatan bejat ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit di bagian alat kelamin dan melaporkan kejadian tersebut pada tantenya. Mendengar cerita keponakannya tersebut selanjutnya pelapor membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan dan panit opsnal polsek sekupang Ipda Doni Permana langsung mengamankan pelaku dikediamannya di kawasan Patam Lestari, Sekupang.

Dihadapan polisi, pelaku juga mengakui memang benar telah melakukan pencabulan anak tirinya tersebut sebanyak 6 kali, lima kali di pantai Cipta Land dan satu kali di rumah korban dan selanjutnya terlapor di amankan ke Polsek Sekupang untuk di lakukan proses lanjut.

"Barang bukti yang kita amankan yakni sepasang baju dan pakaian dalam milik korban dan satu lembar akte kelahiran," pungkas Kapolsek. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar