Polsek Sagulung Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan, Ini Pemicunya

Tim Macan Reskrim Polsek Sagulung menangkap 2 pelaku tindak pidana pengeroyokan. Masing-masing berinisial ST (27) dan AL (25) diringkus pada Jumat (25/08). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Macan Reskrim Polsek Sagulung menangkap 2 pelaku tindak pidana pengeroyokan. Masing-masing berinisial ST (27) dan AL (25) diringkus pada Jumat (25/08).

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda Firmansyah menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu (17/06) sekitar pukul 17.30 WIB terdapat 4 orang tak dikenal mendatangi korban HM (34) yang saat itu menanyakan kunci motor hendak menarik sepeda motor yang sudah menunggak selama 4 tahun.

"Satu pelaku langsung memukul korban dan diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan helm, tangan dan kaki berulang secara berulang kali," ucap Iptu Yuda, Selasa (29/08).

Lanjutnya, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata, luka di kepala dan pada bagian bibir.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Karena merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian itu Mapolsek Sagulung," kata Iptu Yuda.

Ia juga menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, pada hari Jumat (25/08) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Macan Reskrim Polsek Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku yang berasa di Pancur Tower II dan tim langsung mengamankan pelaku inisial AL.

Lanjutnya, untuk pelaku inisial ST berhasil di tangkap di jalan Raya Tanjung Piayu. Selain meringkus pelaku, Polisi juga menyita barang bukti (BB). Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan satu buah baju korban dan visum Et Revertum," pungkas Iptu Yuda.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar