Lakukan Curanmor, Polsek Lubuk Baja Tangkap Residivis

Polsek Lubuk Baja tangkap 2 pelaku spesialis curanmor di kota Batam. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi tangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis sepeda motor jenis Trail dan Matic. Pelaku yang diringkus pihak Kepolisian berinisial IL (45) dan JW (26) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru saja bebas pada maret 2023 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengungkapkan, Kronologis kejadian laporan polisi yang pertama terjadi pada hari Selasa Tanggal (25/04) sekira pukul 07.30 WIB yang mana pada saat itu pelaku IL sedang berjalan kaki dari kawasan Jodoh hendak mencari bangunan yang kosong untuk istirahat.

Kemudian, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 11BM/T (Revo Absolut) milik korban berinisial R, yang tidak ada kunci kontak pada motor tersebut.

"Pada saat itu timbul niat pelaku IL untuk melakukan pencurian sepeda motor dan mencoba menyambungkan kabel kontak tersebut dan akhirnya mesin sepeda motor tersebut hidup dan pelaku IL membawa sepeda motor hasil curiannya tersebut," ungkap Kompol Yudi, Jumat (25/08).

Lanjut Kompol Yudi,  pada hari Senin (10/07) sekira pukul 19.00 WIB pihaknya kembali menerima laporan terkait kasus curanmor yang dimana saat itu korban berinisial S baru tiba di rumahnya yang beralamat Perum.Happy Garden, Kota Batam, dan memarkirkan sepeda motornya tepat di teras rumah dalam keadaan dikunci stang.

Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB saat itu pelaku JW sedang melewati Perumahan Happy Garden, pelaku pun melihat bahwa ada sepeda motor dengan jenis trail merek Honda CRF terparkir di teras rumah dengan pagar rumah terbuka.

Sehingga saat itu pelaku langsung mengamati keadaan di dalam rumah dari luar dan mengeluarkan 1 buah gunting dari saku celana dan merusak kunci kontak dengan memutar paksa ke arah kanan hingga kunci kontak rusak dan memotong kabel yang terpasang di sepeda motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dalam keadaan “ON”, Pelaku langsung mendorong sepeda motor dan mambawa sepeda motor tersebut.

"Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. IL (pelaku) berhasil di tangkap pada hari Rabu (12/07) di Simpang Dam, Sei Beduk. sedangkan pelaku JW berhasil di tangkap pada hari Selasa (11/07) di Depan Hotel Pagoda, Lubuk Baja," jelasnya.

Menurut pengakuannya, kedua pelaku mempunyai spesialis masing-masing, yakni pelaku inisial JW spesialis mencuri motor trail dan pelaku IL  motor matic. Dan pelaku belum sempat menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tegas Kompol Yudi. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar