Masyarakat Rempang Tolak Opsi Tawaran dari BP Batam

Ribuan Masyarakat Rempang, Galang, Batam melakukan aksi unjuk rasa menolak relokasi tanpa syarat di depan kantor BP Batam, Batam Kota, Kota Batam, pada Rabu (23/08). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Masyarakat Rempang yang tergabung dalam Aliansi Pemude Melayu melakukan rapat tertutup antara perwakilan masyarakat Rempang, Galang bersama Ketua BP Batam beserta Instansi terkait di Gedung BP, Kota Batam, Rabu (23/08).

Dari hasil rapat tertutup itu, kedua belah pihak belum menyepakati atau menyetujui hasil dari perundingan tersebut.

Ketua Pemude Melayu, Dian Ariandi kepada seluruh masyarakat Rempang yang mengikuti unjuk rasa di depan kantor BP Batam mengatakan, surat tersebut belum ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Rempang karena pihaknya tidak mau mengambil keputusan sendiri.

"Surat ini belum kita tandatangani (Berita acara perwakilan masyarakat Rempang-Galang bersama FKPD kota Batam) karena kami tidak mau mengambil keputusan sendiri. Sebenarnya hasil rapat sudah ada namun, belum ditandatangani. Untuk itu, kami sampaikan dulu poin-poin rapat tadi di dalam. Yang setuju atau tidak setuju tolong masyarakat sampaikan," ujarnya dihadapan seluruh masyarakat Rempang,Galang, yang mengikuti unjuk rasa.

Kata dia, dalam berita acara rapat tertutup tersebut bersama BP Batam dan instansi terkait, terdapat beberapa poin yang diusulkan dalam rapat tersebut yakni:

1. BP Batam bersama dengan perwakilan warga Rempang-Galang akan melakukan pertemuan bersama dengan Menteri Investasi, Menteri KLHK, dan Menko Perekonomian untuk menyampaikan tuntutan masyarakat tersebut di Jakarta.

2. BP Batam bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tetap akan melaksanakan pengukuran tata batas wilayah Rempang-Galang dan didampingi oleh RT/RW sekitar.

Usai menyampaikan kedua poin tersebut dihadapan ribuan peserta aksi unjuk rasa. Masyarakat Rempang-Galang yang hadir bersepakat menolak tawaran tersebut.

Penolakan tersebut didasarkan masih belum ada kejelasan dari BP Batam untuk memastikan tidak adanya relokasi terhadap 16 titik Kampung Tua di sana.

Informasi yang didapat, usai membacakan berita acara tersebut perwakilan dari masyarakat melalui Aliansi Pemude Melayu mengembalikan berkas berita acara tersebut di kantor BP Batam dan melanjutkan aksi mereka ke kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Batam.

"Untuk itu, kita akan kembali ke kantor BP Batam dan mengantarkan surat kepada pihak BP Batam terhadap 4 poin tuntutan tadi. Kita ingin surat tersebut segera dibalas secepatnya untuk hasil tuntutan masyarakat tersebut," pungkasnya. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar