Walikota Batam Terbitkan Surat Edaran Larangan Mengangkat Pegawai Non ASN

Walikota Batam Muhammad Rudi, menerbitkan surat edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-Asn), di Lingkungan Pemerintah Kota Batam (diskominfo batam)

TRANSKEPRI.COM.BATAM-Walikota Batam Muhammad Rudi, menerbitkan surat edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-Asn),  di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota menyampaikan bahwa larangan ini dalam rangka pelaksanaan manajemen ASN dan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65, disebutkan Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN untuk mengisi jabatan ASN," tegas Rudi, Sabtu (23/12/2023).

Sesuai aturan ini, larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Bahkan, lanjut Rudi, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan ketentuan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya," ujarnya.

Rudi menegaskan, Kepala Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

"Saat ini pemerintah fokus seleksi PPPK, dan tidak ada perekrutan pegawai Non-ASN," tutup Rudi.(advertorial)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar