Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang-bukti Narkoba
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 tersangka dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau pada (17/07/2023) lalu. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut, pada Jumat (11/08).
Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, dan dihadiri oleh Kepala BPOM Kota Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz, sebagai perwakilan BNNP Kepri, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dan LSM Granat.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko menjelaskan, berdasarkan data dan keterangan dari Sumber Informasi (SI), pada hari Senin (17/07/23), sekitar pukul 12.30 WIB. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Tulis Komentar