Diduga Aniaya Anak Tiri di Bawah Umur, Polsek Sekupang Ringkus IRT

Unit Reskrim Polsek Sekupang tangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan SW (16), korban merupakan anak tirinya sendiri. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sekupang tangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan SW (16), korban merupakan anak tirinya sendiri.

Terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berhasil diamankan pihak Kepolisian berinisial TE (49). Pelaku merupakan warga Perumahan Laguna Regence, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba, melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan mengungkapkan, peristiwa ini diketahui pada hari pada hari Rabu (12/07) sekita pukul 07.30 WIB, saat salah satu warga mengetahui kejadian tentang dugaan adanya perbuatan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

"Salah seorang warga yang mendengar kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menegur pelaku atas perbuatannya dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan seorang warga yang merupakan saksi juga mengatakan hampir sering korban mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pelaku," ungkap Iptu Andi, pada Rabu (26/07).

Lanjutnya, menurut keterangan korban, pada saat kejadian, korban baru selesai memasak kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah karena korban lupa memanaskan makanan, pelaku pun langsung memukul korban dengan sendok masak di bagian kepala dan wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.

"TE (pelaku) mengakui perbuatannya (penganiayaan) terhadap korban karena tersulut emosi dikarenakan korban sering membuang makanan dan pelaku juga mengakui telah memukul korban dengan menggunakan gantungan baju, sutil pemasak nasi dan panci," jelas Iptu Andi.

Selanjutnya, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Tanjung Riau Aipda Andi Wahyudi dan kemudian berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Batam untuk dilakukan penjemputan Korban di rumahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek di pipi kanan maupun sekujur tubuh bekas penganiayaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan, Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah berada Perumahan Yose Kecamatan Batu Aji, kemudian Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, langsung meringkus pelaku.

"Kami akan tindaklanjuti kasus ini sebagaimana mestinya," tegas Iptu Andi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan saat ini TE (pelaku) telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar