TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) segara melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) IV. Acara tersebut akan digelar pada 22-23 Agustus 2023 mendatang.
Plh Karateker MPC Pemuda Pancasila KKA, Arpandi mengatakan, untuk mempersiapkan pelaksanaan Kegiatan MUSCAB IV MPC PP KKA 2023, pihaknya telah membentuk Panitia Pelaksana dan akan segera mulai membuka Pendftaran Bakal Calon Ketua MPC PP Anambas masa bakti 2023-2027.
"Kami berharap ke depan akan muncul Kader dan Bakal Calon Ketua MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Anambas yang memiliki Integritas, vsioner dan mampu membawa ormas Pemuda Pancasila di KKA ke arah yg lebih maju dan sukses," ujarnya, Rabu (19/7/23).
Sementara itu, Ar-Azman Ketua Panitia Pelaksana Muscab IV Pemuda Pancasila Anambas, Ar Azman menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas dan amanah organisasi, semoga kegiatan ini berjalan sukses dan lancar.
"Pada kesempatan ini kami membuka peluang Pendaftaran Bakal Calon Ketua MPC PP Anambas kepada Kader Pemuda Pancasila dan Masyarakat Kepulauan Anambas yg ingin bergabung dan mendedikasikan diri dan membangun Ormas Pemuda Pancasila Anambas, dengan memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.
Ia juga menyebutkan, Pendaftaran Bakal Calon Ketua MPC Pemuda Pancasila Anambas masa bakti 2023-2027 bisa dilakukan di Sekretariat Panitia di Gedung Pemuda Anambas
Jl.Pasir Peti Desa Tarempa Timur.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Juli sampai 20 Agustus 2023.
Jam 09.00 - 15.00 WIB.
Kontak Person : 0812-7768-9411
"Untuk Persyaratan Umum ;
1.Warga Negara Indonesia
2.Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.Setia Kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945
4.Memiliki Integritas Moral dan Visioner
5.Tidak tercela dan tidak sedang menjalani Hukum Pidana minimal 5 (lima).
Persyaratan Khusus ;
1.Memiki Kartu Anggota (KTA) Pemuda Pancasila.
2.Diutamakan memiliki Sertifikat Kader Pemuda Pancasila yg dikeluarkan oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
3.Membuat surat pernyataan bersedia Mencalonkan diri sebagai Ketua MPC PP Anambas bermaterai 10.000 dan Biodata.
4.Memenuhi Persyaratan Lainnya yg ditetapkan sesuai hasil Komisi Organisasi.
5.Menyatakan Pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih.
6.Tidak terkenan sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapatkan rehabilitasi.
7.Memiliki Pemahaman tentang Organisasi Pemuda Pancasila.
8.Memiliki Sikap yg tegas, komitmen dan kosisten serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan organisasi," tandasnya. (rilis)
Tulis Komentar