Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Soal Penertiban Tangki Seribu
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Proses penertiban yang dilakukan di Rumah Liar (Ruli) Tangki Seribu Kecamatan Batu Ampar, dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sebelum penertiban dilakukan warga sudah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali. Tim terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP dan Ditpam melakukan penertiban secara persuasif. Terjadinya kerusuhan saat penertiban akibat adanya penolakan dari warga.
“Kondisi di lapangan saat ini sudah kondusif. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan situasi ini dan menjaga kondisi di Kota Batam agar tetap kondusif,” tutur Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Batam, Yusfa Hendri di Kantor Walikota Batam, Rabu (05/07).
Ia menyampaikan sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara warga Ruli Tangki Seribu dengan pihak perusahaan PT Batammas Indah Permai difasilitasi oleh camat dan lurah. Pihak perusahaan memberikan ganti rugi berupa kavling siap bangun (KSB) seluas 6 x 10 di Punggur dan uang sagu hati.
“Pada saat mediasi dilakukan, dari 500 kepala keluarga (KK) 450 bersedia direlokasi dan menerima ganti rugi. Ada sekitar 50 KK yang menolak untuk direlokasi,” ucap ayah empat anak ini.
Sementara, Walikota Batam Muhammad Rudi juga menjenguk Anggota Brimob Polda Kepri, Brigadir Toto di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) pada Rabu sore. Toto terluka akibat terkena anak panah saat melakukan penertiban di Ruli Tangki Seribu. Rudi menyemangati Toto dan mendoakan segera pulih kembali.(advertorial)
Tulis Komentar