Imbas Penertiban, 14 Orang Diamankan di Tangki 1.000 Lahan Milik PT Batamas Indah Permai

Sejumlah warga yang tinggal di Tangki 1.000 Batam, diamankan aparat keamanan, Rabu (05/07/23). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Terpadu melakukan pengamanan Penertiban Bangunan yang berada di Atas Lahan Milik PT. Batamas Indah Permai yang bertempat di Tangki 1.000, Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam, pada hari Rabu (05/07).

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dan Dandim 0316 Batam, serta melibatkan 1.082 personel Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam BP Batam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang,  TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Sebelum melaksanakan pengamanan di laksanakan Apel persiapan di Engku Putri, Batam Centre yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, yang di ikuti semua personil tim terpadu yang terlibat  sesuai Surat Perintah (SP).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pada saat dilakukan penertiban terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki Seribu yang berjumlah 50 Kepala Keluarga (KK), warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan dan bangunan. Warga setempat menyerang dengan menggunakan Panah, Bom Molotov, dan Senjata tajam seperti Parang, Kapak dan sebagainya sehingga terjadi kericuhan.

"Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian mengamankan sebanyak 14 orang pelaku  yang melakukan perlawanan petugas termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi penggusuran sebelumnya yang sudah dilaporkan di Polresta Barelang dan ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dengan inisial IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, AF, MT, BN, CN, sehingga para petugas menindak tegas para pelaku dan membawa pelaku ke Mapolresta Barelang guna proses lebih lanjut atas perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kombes Pol Nugroho.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yaitu  1 cangkul, 4 kayu berpaku, 1 busur panah, 3 batang anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi.

Kombes Pol Nugroho menjelaskan, ada beberapa tahapan sudah di laksanakan dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat, totalnya ada 500 KK diantaranya 450 KK sudah menerima proses ganti rugi dari PT. Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong, tetapi dari 500 KK, terdapat 50 KK yang menolak dengan adanya kesepakatan itu. Surat peringatan 1, 2, dan 3 juga sudah dilaksanakan termasuk semua tahapan juga sudah.  

"Jadi hari ini dilaksanakan penertiban walaupun ada penolakan dan perlawanan, alhamdulillah situasi tetap kondusif, dan sekarang dalam tahap pengeluaran barang-barang milik warga tersebut oleh satpol PP dan Ditpam kemudian rumah dirobohkan dengan dengan menggunakan alat berat dan sore ini sudah selesai," ucapnya.

Lanjutnya, terkait penertiban tadi, karena adanya perlawanan dari warga yang menolak, terdapat seorang anggota Brimob Polda Kepri mengalami luka akibat terkena anak panah.

"Satu orang personil Samapta Polresta Barelang luka ringan, dan anggota Satpol PP juga luka ringan.  Ada beberapa masyarakat yang menjadi provokator sudah kami amankan beserta barang bukti sajam yang juga kita sita," pungkas Kombes Pol Nugroho.

Ia juga menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda Kota Batam atas nama Tim Terpadu dan atas nama negara, negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah, Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam.

"Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam," ucap Kapolresta Barelang. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar