Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Batam Ditangkap di Jabar

Polsek Lubuk Baja meringkus seorang laki-laki dewasa berinisial FB di Bekasi, Jawa Barat. FB merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil di Kota Batam. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah menangkap seorang laki-laki dewasa inisial FB yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kos-kosan di Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu (19/04) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu orang tua korban (pelapor) sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh saudaranya dan mengabarkan bahwa anaknya sedang hamil 7 bulan.

Mendengar kabar tersebut orang tua korban langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah. Pada saat berada di rumah, ia pun langsung menemui anaknya dan mengatakan siapakah yang telah menghamilinya dan kemudian atas pengakuan dari anak (korban) bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB (pelaku) dan setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya. 

Selanjutnya setelah memberitahukan kabar tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Minggu (18/06) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta dan Selanjutnya Tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara," ungkap Kompol Yudi, Minggu (02/07).

Lanjut Kompol Yudi, setelah tiba di Jakarta, Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu pemukiman Cikarang Barat, Bekasi.

Kemudian pada hari Senin (19/06) sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap tersangka FB disalah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat, Bekasi.

"Selanjutnya terhadap tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian Tim membawa tersangka beserta barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Yudi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, membenarkan telah mengamankan satu orang laki-laki inisial FB  terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak pertengahan bulan Juni Tahun 2021 hingga September Tahun 2022 di Kost-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam yang saat ini korban sedang hamil 7 bulan.

Atas Perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  Menjadi Undang-Undang dengan ancaman

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun kurungan Penjara," tegas Kompol Yudi. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar