Jaksa Bacakan Tuntutan Dugaan Tipikor di Desa Tarempa Barat Daya Anambas

Sidang dugaan tipikor di Desa Tarempa Barat Daya

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa membacakan Surat Tuntutan perkara pidana Dugaan Tipikor pada Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Anambas TA.2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan,   terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

"JPU menuntut menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Iswandi dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,'ujar Roy, Kamis (11/11/2021).

Roy mengungkapkan, JPU menuntut
 uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar  Rp179.529.978,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun," urainya.

Lebih jauh Kacabjari Natuna di Tarempa juga  menyatakan sidang tuntutan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti selama persidangan.

"Sidang Tuntutan dilanjutkan dengan Sidang Pembacaan Nota Pembelaan oleh Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang menyatakan Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Bahwa atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. Bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021," jelasnya.

Roy panggilan akrabnya  berharap,  adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar